SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN. Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam dan masih banyak lagi. Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi.
SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri. Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama negara-negara anggota ASEAN. Jadi, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional.
Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023. Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan bahwa perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
BwYwe8y.